Viewing page 6 of 27

This transcription has been completed. Contact us with corrections.

[[left-page clipping]]

10

10/25/82
For less than US$ 0.50
A three-day workshop on job opportunities in Indonesia recently held in Jakarta has revealed some sad realities on working conditions. It turns out that about 1 million or 30% of the members of the government spawned FBSI (All Indonesia Workers Federation) is earning Rp.300 a day. At the going rate of Rp.680 to the US dollar, such daily wage is even less than US $ 0.50,
In Central Java many workers earn even the incredible sum of Rp 200 a day. The dismal sum is supposed to compensate for one day's honest work and to cover other worker's expenses as well, like bus fare, lunch, medicare, insurance and other things a worker may care to dream about. Meanwhile, the local government's officially set minimum daily wage is Rp.650.
Seemingly to challenge the officially set minimum wage level, many employers interpret the ruling a "maximum wage" level. Workers who are paid less than Rp.650 a day are being worked towards it and those already paid that sum are being deprived of further increase no matter how good they work.
Another reality participants of the 'job opportunity workshop' have discussed is that of unpaid overtime. It appears that many workers have to work more than 40 hours a week without being paid overtime. Those who do not like the arrangement are said to be free to go since thousands others are ready to take a fling at the no-overtime job. 


11

KOMPAS Oct 23, '82
Sekitar Sejuta Buruh
Terima Upah Bersih Rp 300 Sehari
[[bold]]Jakarta, Kompas[[bold]]
Sekitar 30 persen atau satu juta buruh anggota FBSI (Federasi Buruh Seluruh Indonesia) baik yang bekerja di sektor modern maupun tradisional, kini masih menerima upah bersih di bawah Rp 10.000 sebulan atau Rp 300 sehari. Jumlah ini merpakan pendapatan bersih, tanpa ada tambahan tunjangan-tunjangan sosial.
Demikian data yang diperoleh Kompas dari "Lokakarya masalag kesempatan kerja" di Jakarta, hari Jumat.
Bahkan di daerah Jawa Tengah dan Jawa Timur masih banyak buruh yang menerima upah lebih rendah lagi, yakni hanya Rp 5000 sebulan. Padahal Menteri Nakertrans dan Pemda Jateng telah menetapkan upah minimum regional di daerah tersebut sekitar Rp 675 sehari. 
Di Jakarta pun kini masih ditemukan buruh yang, bekerja di sektor industri tekstil, makanan dan minuman yang hanya menerime upah rata-rata Rp 250 sehari tanpa tambahan uang makan, tunjangan angkutan dan lain-lain. Berarti pendapatan mereka lebih renda dibanding upah dan fasilitas-fasilitas yang diterima para pembantu rumahtangga di ibukota, apalagi bila dikur dengan KFM (Kebutuhan Fisik Minimum).

[[bold]]Manipulasi[[bold]]
Dalam Lokakarya yang berlangsung selama tiga hari sejak Selasa lalu, juga terungkap bahwa ketentuan upah minimum yang dikeluarkan Depnakertrans dan Pemerintah Daerah, dalam pelaksanaannya di pabrik atau perusahaan banyak dimanipulasikan menjadi "ketentuan upah maksimum." Artinya, buruh yang upahnya masih terlampau rendah kemundian dinaikkan sehingga mencapai taraf upah minimum tersebut. Sebaliknya, buruh yang telah mendapat upah di atas ketentuan upah minimum tersebut tidak dinaikkan lagi, meskipun masa kerja, disiplin dan produktivitas mereka makin bertambah,
Praktek manipulasi lainnya terjadi dalam pelaksanaan jam kerja termasuk kerja lembur. Banyak perusahaan yang mempekerjakan buruh lebih dari tujuh jam dalam sehari atau 40 jam dalam seminggu tanpa memberikan upah lembur sesuai dengan ketentuan pemerintah.
Seorang peserta lokakarya melaporkan mengenai praktekpraktek keji yang dilakukan oleh sebuah perusahaan elektronik proyek PMA (Penanaman Modal Asing) di Pasar Rebo, Jakarta Timur. Perusahaan ini secara rutin tiap bulan melakukan PHK (Pemutusan Hubungan Kerja) secara sepihak terhadap buruhburuhnya dengan alasan yang dicari-cari atau dimanipulasikan. Padahal buruh-buruh yang di-PHK-kan sebenarnya menderita kebutann (sakit mata) akibat me-

[[bold]](Bersambung ke hal. IX kol 1-2)[[bold]]

[[bold]]Pemuda RMS Dihukum[[bold]]
[[bold]]Assen, Kamis[[bold]]
Enam pemuda anggota Republik Maluku Selatan (RMS) yang dituduh melakukan serangan bersenjata terhadap patroli polisi, hari Kamis divonis hukuman tiga tahun penjara. Pengadilan Assen, Belanda, menyebutkan, serangan terjadi 11 Juni dan dipersiapkan sebagi "kenangan" atas tewasnya enam ektrimis Maluku yang membajak kereta api di kota sebelah utara Belanda itu lima tahun lalu.
Dikatakan, patroli polisi disergap dan ditembaki oleh kelompok pemuda RMS hingga dua polisi di dalam mobil mengalami lukaluka. Lima dari enam pemuda berumur antara 20-30 tahun, dan mereka dihukum dengan tuduhan

[[bold]]Sekitar — —[[bold]]
Iaksanakan pekerjann di perusahaan tersebut.
"Kami sudah melaporkan masalah ini kepada Ketua BKPM dan Menteri Nakertrans sekitar setahun yang lalu. Ternyata sampai sekarang tidak ada perbaikan nasib buruh di perusahaan multinasional tersebut," tuturnya dengan nada kesal.

[[bold]]Peranan upah[bold]]
Lokakarya berpendapat, upah merupakan satu-satunya sumber pendapatan dan penghidupan buruh beserta keluarganya. Karena itu dalam Pelita IV mendatang upah buruh harus diusahakan dapat menopang hidup keluarga buruh secara layak, adil dan manusiawi. Untuk ini harus ada jaminan hukum yang pasti.
Selain itu perlindungan upah buruh melalui undang-undang hendaknya didasarkan pada tujuan pemerataan hasil usaha dan pembangunan yang dikaitkan dengan kemajuan perusahaan, nilai Produski Nasional Kotor (GDP) dan kondisi kesempatan kerja.
Buruh juga harus dijamin (diberi upah) penuh selama sakit sampai 12 bulan sesuai dengan makna Undang-undang nomor 12/1964. Sehubungan dengan itu, ketentuan jaminan sakit menurut PP (Peraturan Pemerintah) nomor 8/1981 perlu ditinjau kembali dan diselaraskan dengan UU nomor 12/1964 tersebut. Dan upah harus dibayarkan kepada buruh bersangkutan atas hari istirahat mingguan. Sebab, tidak bekerjanya buruh pada hari Minggu atau hari libur lainnya adalah sesuai dengan ketentuan yakni UU nomo 1/1951.

[[bold]]Perbaikan dari bawah[[bold]]
Lokakarya mendesak pemerintah agar peningkatan kesempatan

[[bold]]Sambungan dari halaman[[/bold]]
berusaha dijadikan program strategis dalam rangka meningkatkan taraf hidup masyarkat lapisan terbawah yang merupakan mayoritas. Untuk ini perlu dikembangkan hubungan antara pendapatan masyarakat dan kesempatan kerja berdasar pendekatan ekonomi makro.
Sebab bila pendapatan masyarakat lapisan terbawah telah meningkat, maka hasrat konsumsi mereka ikut terangkat naik. Dengan demikian selanjutnya terjadi pertambahan permintaan atau konsumsi barang yang sekaligus akan mendorong perluasan produksi dan kesempatan kerja yang dibutuhkan untuk menampung angkatan kerja yang membutuhkan penyaluran.
Hasil lokakarya yang diselenggarakan oleh departemen Litbang (Penelitian dan Pengembangan) DPP FBSI dan Gabungan Serikatserikat Buruh Merdeka Sedunia (ICFTU) ini selanjutnya akan diserahkan kepada pemerintah sebagai bahan penyusunan GBHN (Garis-garis Besar Haluan Negara) mendatang. (rtm)

Transcription Notes:
The end of the first page is folded over the bottom half.